Jumat, 30 September 2011

(SPN) SENSUS PAJAK NASIONAL


JANGAN MEMBUAT MASYARAKAT ” TAKUT”  DENGAN PAJAK

Banyak masyarakat sudah pada tahu, bahwa mulai tanggal 30 September 2011 ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan yang namanya Sensus Pajak Nasional atau yg disingkat dengan SPN.



Pak Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo :
“ Ekstensifikasi (SPN) ini penting dilakukan. Sebab jumlah wajib Pajak di Tanah air masih tergolong rendah. Sebagai contoh wajib pajak perorangan (orang pribadi) hingga saat ini berada di kisaran 440 rb jiwa di bandingkan keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Dan wajib pajak badan jumlahnya rendah dibandingkan badan hukum yg beralamat tetap yang seharusnya menjadi wajib pajak. Oleh karena itu jangan hanya konsentrasi pada wajib pajak yg sudah ada, selain untuk ekstensifikasi sensus pajak ini akan digunakan sebagai momen DJP melakukan intensifikasi pada para wajib pajak. Dengan sensus pajak sekaligus melakukan profiling dan juga pendalaman “ 




Pak Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI , Fuad Rahmany :
“Manfaat (SPN) yang ke satu, dengan ada sensus pajak orang di ingatkan untuk bayar pajak. Bayar pajak sekarang pendekatannya SPT (Surat Pemberitahuan) bukan NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak) lagi, karena persoalannya, ada masyarakat yang mempunyai NPWP tetapi tidak bayar pajak. Intinya serahkan SPT (bagi yang sudah ber NPWP). Manfaat kedua, Ditjen Pajak dapat melakukan pembaharuan dan memperlengkapi data. Karena kalau sudah bagus databasenya, kita dapat melakukan enforcement atau penegakan  supaya lebih kuat. Manfaat lainnya dari SPN ini adalah sebagai upaya menegakkan keadilan, karena faktanya di Indonewsia sekarang yg belum bayar pajak masih banyak. Ini tidak adil. Masyarakat yg berpendapatan rendah banyak yang sudah membayar pajak, yaitu melalui PPh Pasal 21 yang di potong oleh perusahaan pemberi kerja”



Terus apa sih sebenarnya Sensus Pajak itu ?
Sensus pajak adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subyek pajak (Orang Pribadi atau Badan ) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Siapakah target dari Sensus Pajak ?
Target Sensus Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan yang berada dilokasi sentra bisnis, high rise building dan kawasa pemukiman

Bagaimana cara mengidentifikasi petugas Sensus  Pajak ?
  1. Dapat menunjukkan Surat Tugas
  2. Mengenakan tanda pengenal (name Tag) dan atribut ( topi, rompi, dan Map)Petugas Sensus Pajak
  3. Kalau masih ragu bisa menghubungi kantor pelayanan Pajak terdekat

Hal Apa saja yang akan ditanyakan oleh Petugas Sensus Pajak ?
 Bila anda merupakan subyek pajak Orang Pribadi antara lain :
  1. Identitas anda sebagai subyek pajak
  2. Status tempat tinggal atau tempat usaha
  3. Jumlah tanggungan keluarga
  4. Penghasilan
  5. Jumlah karyawan
Bila ada pemilik subyek pajak badan  antara lain :
  1. Identitas Badan
  2. Penanggung jawab Badan
  3. Kepemilikan (saham) Badan
  4. Jenis usaha
  5. Jumlah karyawan
  6. System pembukuan
Dokumen apa saja yg perlu disiapkan masyarakat  dalam pelaksanaan Sensus Pajak ?
Untuk subyek orang pribadi antara lain :
  1. Nomor Pokiok Wajib pajak (NPWP) kalau sdh punya
  2. Surat Pengukuhan pengusaha Kena Pajak jika sdh dikukuhkan
  3. KTP atau surat Identitas lainnya
  4. SPPT  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Nomor Pelanggan PLN
Untuk subyek pajak Badan antara lain :
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika sudah dikukuhkan
  3.  Akate pendirian
  4.  SPPT Pajak Bumi Dan bangunan (PBB)
  5. Nomor Pelanggan PLN
  6. KTP/Surat idebtitas untuk penanggung jawap/Pengurus/Pemilik Badan
 Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat ?
Setiap orang Pribadi dan Badan yang di sensus  wajib memberikan keterangan yang sebenarnya, membantu petugas Sensus dalam mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) dan menandatangainya

Kapan Sensus Pajak dilaksanakan ?
Sensus Pajak dilaksanakan mulai tanggal 30 september 2011 dan berlanjut sampai dengan akhir tahun 2012



Bagaimana ? 
Masih takut dengan Sensus Pajak Nasional ?

FYI : pada RAPBN tahun 2012 peran pajak ditargetkan sebesar 79% dari total APBN  atau sekitar 1.000 T lebih.... mari kita bantu orang pajak untuk mengumpulkan pembiayaan negara dari masyarakat  dengan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan yg terpenting mari bersama-sama kita awasi aparat pajak dan penggunaan APBN biar tidak bocor ......." Berantas KORUPSI "




“PERHATIAN : Dalam pelaksanaan Sensus Pajak ini masyarakat tidak dipungut biaya apapun”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar