JANGAN MEMBUAT MASYARAKAT ” TAKUT” DENGAN PAJAK
Banyak masyarakat sudah pada tahu, bahwa mulai tanggal 30
September 2011 ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan
yang namanya Sensus Pajak Nasional atau yg disingkat dengan SPN.
Pak Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo :
“ Ekstensifikasi (SPN) ini penting dilakukan. Sebab jumlah
wajib Pajak di Tanah air masih tergolong rendah. Sebagai contoh wajib pajak
perorangan (orang pribadi) hingga saat ini berada di kisaran 440 rb jiwa di
bandingkan keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Dan wajib pajak badan
jumlahnya rendah dibandingkan badan hukum yg beralamat tetap yang seharusnya
menjadi wajib pajak. Oleh karena itu jangan hanya konsentrasi pada wajib pajak
yg sudah ada, selain untuk ekstensifikasi sensus pajak ini akan digunakan
sebagai momen DJP melakukan intensifikasi pada para wajib pajak. Dengan sensus
pajak sekaligus melakukan profiling dan juga pendalaman “
Pak Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI , Fuad Rahmany :
“Manfaat (SPN) yang ke satu, dengan ada sensus pajak orang
di ingatkan untuk bayar pajak. Bayar pajak sekarang pendekatannya SPT (Surat
Pemberitahuan) bukan NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak) lagi, karena persoalannya,
ada masyarakat yang mempunyai NPWP tetapi tidak bayar pajak. Intinya serahkan
SPT (bagi yang sudah ber NPWP). Manfaat kedua, Ditjen Pajak dapat melakukan pembaharuan dan memperlengkapi
data. Karena kalau sudah bagus databasenya, kita dapat melakukan enforcement
atau penegakan supaya lebih kuat. Manfaat
lainnya dari SPN ini adalah sebagai upaya menegakkan keadilan, karena faktanya
di Indonewsia sekarang yg belum bayar pajak masih banyak. Ini tidak adil.
Masyarakat yg berpendapatan rendah banyak yang sudah membayar pajak, yaitu
melalui PPh Pasal 21 yang di potong oleh perusahaan pemberi kerja”
Terus apa sih sebenarnya Sensus Pajak itu ?
Sensus pajak adalah kegiatan pengumpulan data mengenai
kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi
subyek pajak (Orang Pribadi atau Badan ) di seluruh wilayah Indonesia yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Siapakah target dari Sensus Pajak ?
Target Sensus Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan yang
berada dilokasi sentra bisnis, high rise building dan kawasa pemukiman
Bagaimana cara mengidentifikasi petugas Sensus Pajak ?
- Dapat menunjukkan Surat Tugas
- Mengenakan tanda pengenal (name Tag) dan atribut ( topi, rompi, dan Map)Petugas Sensus Pajak
- Kalau masih ragu bisa menghubungi kantor pelayanan Pajak terdekat
Hal Apa saja yang akan ditanyakan oleh Petugas Sensus Pajak
?
Bila anda merupakan subyek pajak Orang Pribadi antara lain :
- Identitas anda sebagai subyek pajak
- Status tempat tinggal atau tempat usaha
- Jumlah tanggungan keluarga
- Penghasilan
- Jumlah karyawan
Bila ada pemilik subyek pajak badan antara lain :
- Identitas Badan
- Penanggung jawab Badan
- Kepemilikan (saham) Badan
- Jenis usaha
- Jumlah karyawan
- System pembukuan
Dokumen apa saja yg perlu disiapkan masyarakat dalam pelaksanaan Sensus Pajak ?
Untuk subyek orang pribadi antara lain :
- Nomor Pokiok Wajib pajak (NPWP) kalau sdh punya
- Surat Pengukuhan pengusaha Kena Pajak jika sdh dikukuhkan
- KTP atau surat Identitas lainnya
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Nomor Pelanggan PLN
Untuk subyek pajak Badan antara lain :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika sudah dikukuhkan
- Akate pendirian
- SPPT Pajak Bumi Dan bangunan (PBB)
- Nomor Pelanggan PLN
- KTP/Surat idebtitas untuk penanggung jawap/Pengurus/Pemilik Badan
Apa yang harus
dilakukan oleh masyarakat ?
Setiap orang Pribadi dan Badan yang di sensus wajib memberikan keterangan yang sebenarnya,
membantu petugas Sensus dalam mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) dan
menandatangainya
Kapan Sensus Pajak dilaksanakan ?
Sensus Pajak
dilaksanakan mulai tanggal 30 september 2011 dan berlanjut sampai dengan akhir
tahun 2012
Bagaimana ?
Masih takut dengan Sensus Pajak Nasional ?
FYI : pada RAPBN tahun 2012 peran pajak ditargetkan sebesar 79% dari total APBN atau sekitar 1.000 T lebih.... mari kita bantu orang pajak untuk mengumpulkan pembiayaan negara dari masyarakat dengan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan yg terpenting mari bersama-sama kita awasi aparat pajak dan penggunaan APBN biar tidak bocor ......." Berantas KORUPSI "
“PERHATIAN : Dalam pelaksanaan Sensus Pajak ini masyarakat
tidak dipungut biaya apapun”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar